Senin, 07 Desember 2009

KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN TANAMAN

KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN TANAMAN
Berbagai program dan kegiatan perlindungan tanaman dikelola dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga khusus, baik yang ada di pemerintah, industri, lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat tani.
A. Kelembagaan Perlindungan Tanaman Pemerintah
Susunan organisasi dan program kerja perlindungan tanaman di organisasikan pemerintah bervariasi, sangat ditentukan oleh struktur organisasi kabinet pada periode pemerintahan tertentu.
1. Jenis Lembaga
a. Pemerintah Pusat
Dalam jajaran pembantu Menteri Pertanian periode 2004-2009 di samping beberapa pejabat eselon I, termasuk 5 Staf Ahli Menteri Pertanian, terdapat 4 Tenaga Ahli. Salah satu Tenaga Ahli bidang Perlindungan Tanaman. Selanjutnya, kelembagaan perlindungan tanaman pusat di Departemen Pertanian tersebar di beberapa lembaga eselon I yaitu :
1. Pusat Karantina Tumbuhan di Bawah Badan Karantina Pertanian.
2. Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Tanaman mempunyai 2 UPT, yaitu Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BBPOPT).
3. Direktorat Perlindungan Hortikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura di Pasar Minggu, Jakarta. Direktorat ini belum mempunyai UPT.
4. Direktorat Perlindungan Perkebunan untuk sementara ini masih mempunyai (4) UPT Pusat, yaitu Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) yang ada di Medan, Jombang, Pontianak, dan Ambon.

b. Pemerintahan Propinsi
Dengan Otonomi Daerah, keberadaan dan struktur organisasi Dinas Pertanian menjadi sangat beragam antarpropinsi. Dalam organisasi Pemerintah Propinsi terdapat dua dinas yang mungkin membawahi bidang perlindungan tanaman, yaitu Dinas Pertanian ( Tanaman Pangan dan/atau Hortikultura) dan Dinas Perkebunan. Disamping subdinas/seksi perlindungan tanaman dan hortikultura, yaitu UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH). Di setiap propinsi terdapat perangkat Brigade Proteksi Tanaman (BPT) yanag berfungsi melaksanakan dan atau membantu pengendalian ekspolsi dan sumber serangan OPT yang terjadi di wilayah kerjanya. Di subsektor Perkebunan direncanakan pada iap propinsi dapat beroperasi BPTP ( Balai Proteksi Tanaman Perkebunan) atau sub-BPTP lengkap dengan instalasinya yang meliputi :
1. Laboratorium Lapangan (LL)
2. Wilayah Pengamatan
3. Laboratorium Utama Pengendalian Hayati (LUPH)
4. Laboratorium Pengendalian Hama Vertebrata (LPHV)
5. Satuan Alat Peralatan Pemberantasan / Brigade Proteksi Tanaman (BPT)
6. Laboratorium Analisis Pestisida (LAP).

c. Pemerintah Kabupaten/ Kota
Lembaga perlindungan tanaman perkebunan di pemerintah kabupaten biasanya berada di Dinas Pertanian atau Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebagai bidang atau seksi. Tugas pokok PHT/POPT yang berada di kecamatan adalah menyiapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan mengevaluasi, membimbing dan melaporkan pengawasan, analisis peramalan serta melakukan pencegahan. Di tingkat kecamatan/lapangan terdapat Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan Mantri tani/Kepala Cabang Dinas (KCD) yang mempunyai peran dalam menyebarkan informasi tentang OPT dan cara pengendaliannya kepada petani di wilayahnya masing-masing, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian OPT yang dilakukan petani.
1. Kewenangan
a. Pemerintah Pusat
Dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagian besar tugas dan kewenangan Pemerintah Pusat diserahkan atau dilimpahkan kepada Pemerintahan Daerah. Beberapa kewenangan perlindungan tanaman yang ada di pemerintah Pusat adalah sebagai berikut :
1. Karantina pertanian sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat karena tidak dilimpahkan ke propinsi maupun kabupaten.
2. Pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran, dan pemusnahan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya, obat hewan, vaksin, antigen.
3. Penetapan norma dan standar teknis pemberantasan OPT pertanian
4. Penetapan kriteria dan kriteria konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlidungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari dibidang perkebunan.
5. Penetapan kriteria dan standar dalam penyelenggaraan penggunaan dan penanggulangan bencana pada areal perkebunan.

b. Pemerintah Propinsi
Kewenangan Pemerintah propinsi dalam bidang perlindungan tanaman meliputi :
1. Pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan wabah hama dan penyakit menular di bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota
2. Penyediaan dukungan pengendalian eradikasi organisme pengganggu tumbuhan, hama, dan penyakit dibidang pertanian lintas Kabupaten/Kota
3. Pemantauan, peramalan dan pengendalian serta penanggulangan eksplosi organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit di bidang pertanian.

c. Pemerintah Kabupaten/ Kota
Kewenangan Kabupaten Kota di bidang pertanian mulai dari kewenangan perencanaan dan pengendalian, pengelolaan sumber daya alam, prasarana dan sarana pertanian sampai kepengembangan data dan informasi pertanian.
Beberapa kewenangan Pemerintah Kabupaten khusus dalam bidang perlindungan tanaman antara lain :
1. Demonstrasi teknologi pertanian spesifik lokasi.
2. Bimbingan penerapan teknologi pertanian spesifik lokasi
3. Pemantauan dan pengawasan penerapan teknologi pertanian spesifik lokasi
4. Pengkajian dan pemberian bimbingan terhadap penerapan teknolgi yang sesuai dengan tipe ekologi lahan
5. Pengembangan SDM baik petugas penyuluh pertanian dan petani maupun dan pengembangan kelembagaan petani
6. Pelaksanaan dan bimbingan penyuluhan pertanian, pengembangan institusi penyulyhan yang terkait
7. Pengumpulan, pengolahan, analisis data dan statistik serta informasi pertanian

1 komentar:

silahkan isi komentar demi kesuksesan bersama